Masrozak dot com, kali ini ingin menyebarkan seputar Aturan Warisan Dalam Islam. Praktis - mudahan bermanfaat. Sumber dari www.tafsir.web.id.
Warisan dalam islam pembagiannya sangatlah berbeda dengan anggapan insan yang beranggapan pembagian harus sama rata hingga empat angka dibelakang koma.
Pembagian warisan dalam islam mengandung unsur - unsur tertentu yang dihentikan dilewatkan. Pembagian warisan ini telah dijelaskan dalam Al qur'an dan hadist sebagai berikut ini.
Artinya :
11.[1] [2] Allah mensyari'atkan kepadamu ihwal (pembagian warisan untuk) anak-anakmu[3], yaitu bab seorang anak laki-laki sama dengan bab dua orang anak perempuan[4]. Dan kalau anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bab mereka dua pertiga[5] dari harta yang ditinggalkan[6]. Jika anak perempuan itu seorang saja[7], maka ia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bab masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, kalau yang meninggal itu mempunyai anak[8]. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga[9]. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara[10], maka ibunya mendapat seperenam[11]. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) sesudah dibayar hutangnya[12]. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kau tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak keuntungannya bagimu[13]. Ini yaitu ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
12. Dan bagianmu (suami-suami) yaitu seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, kalau mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kau mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kau tinggalkan kalau kau tidak mempunyai anak[14]. Jika kau mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kau tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kau buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah[15] dan tidak meninggalkan anak[16], tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi kalau saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka gotong royong dalam bab yang sepertiga itu[17], sesudah dipenuhi wasiat yang dibuatnya[18] atau (dan) sesudah dibayar hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada andal waris)[19]. Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
[1] Imam Bukhari meriwayatkan dari Jabir radhiyallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Abu Bakar menjengukku di Bani Salamah dengan berjalan kaki. Ketika itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkanku dalam keadaan tidak sadar. Maka Beliau meminta dibawakan air, kemudian berwudhu' daripadanya dan memercikkan air ke mulutku, kemudian saya sadar. Lantas saya berkata, "Apa perintahmu kepadaku ihwal hartaku (ini), wahai Rasulullah." Maka turunlah ayat, "Yuushiikumullahu fii awlaadikum…dst."
[2] Ayat di atas (yakni ayat 11 dan 12) serta ayat terakhir surat An Nisa' yaitu ayat-ayat ihwal warisan, ditambah dengan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Berikanlah bab ashabul furudh, sisanya untuk laki-laki yang terdekat." (HR. Bukhari dan Muslim)
Sudah meliputi sebagian besar hukum-hukum faraa'idh, bahkan menandakan semuanya sebagaimana yang akan kita lihat selain warisan nenek shahih; yang tidak disebutkan di sana. Namun telah tsabit (tetap) dalam As Sunnah, dari Mughirah bin Syu'bah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menawarkan 1/6 kepada nenek, dan para ulama pun telah setuju menyerupai itu.
[3] Ada yang menafsirkan lebih luas lagi kata-kata "Yuushiikumullahu fii awlaadikum", yakni wahai para orang tua, di sisi kalian ada titipan yang Allah wasiatkan terhadapnya, yaitu biar kau memperhatikan maslahat anak-anakmu baik terkait dengan agama maupun dunia, kau membimbing mereka dan mengajarkan akhlak serta menghindarkan dari mafsadat, kau menyuruh mereka menaati Allah dan biar senantiasa bertakwa sebagaimana firman-Nya "Quu anfusakum wa ahliikum naaraa" (Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka). Oleh alasannya yaitu itu, orang renta mendapat wasiat terhadap anak-anaknya; yakni apakah orang renta akan memenuhi wasiat itu atau mengabaikannya sehingga mereka memperoleh ancaman dan siksa. Hal ini memperlihatkan bahwa Allah Ta'ala lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada sayangnya orang renta mereka, di mana Allah Ta'ala mewasiatkan para orang renta untuk memperhatikan anaknya meskipun orang renta mempunyai rasa sayang yang dalam kepada anaknya.
[4] Bagian laki-laki dua kali bab perempuan yaitu alasannya yaitu kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, menyerupai kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat surat An Nisaa ayat 34). Anak laki-laki di ayat ini yaitu anak kandung, anaknya anak (cucu) dst. ke bawah, kalau tidak ada orang yang mendapat bab tertentu (shahib fardh) atau bab telah diberikan kemudian ada sisa, maka belum dewasa menghabisinya dengan ketentuan seorang anak laki-laki mendapat dua bab dua anak perempuan. Jika masih ada anak kandung, maka anaknya anak (cucu) tidak mendapat bagian. Keadaan di atas yaitu saat berkumpul anak laki-laki dengan anak perempuan.
[5] "Lebih dari dua" maksudnya dua atau lebih. Hal ini sebagaimana ditunjukkan dalam hadits shahih bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menawarkan kepada dua puteri Sa'ad 2/3. Baik anak perempuan tersebut yaitu anak kandung atau puteri dari anak laki-laki. Faedah disebutkan "lebih dari dua" yaitu untuk memberitahukan bahwa bab 2/3 itu tidaklah bertambah meskipun jumlah anak perempuan itu banyak. Ayat yang mulia ini juga memperlihatkan bahwa kalau ada anak perempuan kandung seorang saja dan ada seorang atau lebih puteri dari anak laki-laki, maka anak perempuan kandung mendapat 1/2, sisanya dari 2/3 yaitu 1/6 diberikan kepada seorang puteri dari anak laki-laki atau lebih, inilah yang dimaksud dengan menyempurnakan menjadi 2/3. Termasuk ke dalam pola ini yaitu puteri dari anak laki-laki bersama dengan puteri dari anak laki-laki yang di bawahnya.
[6] Kata-kata "dari harta yang ditinggalkan" memperlihatkan bahwa andal waris mewarisi semua yang ditinggalkan si mati, baik 'aqaar (benda tidak bergerak/tidak sanggup dipindahkan), perabot, emas, perak dsb. bahkan termasuk pula diyat yang tidak wajib kecuali sesudah meninggalnya dan piutang yang ada pada orang lain.
Berdasarkan keterangan ini, maka bahwa harta warisan itu terbagi dua:
Harta yang sanggup dibagi, sanggup pribadi diberikan berdasarkan bagiannya masing-masing. Akan tetapi, harta yang tidak sanggup dibagi, harus diuangkan terlebih dahulu. Kalau tidak, maka hanya akan diperoleh angka bab di atas kertas dalam bentuk nisbah (persentase). Artinya masing-masing andal waris yang sudah ditetapkan bagiannya, mempunyai saham atas harta tersebut.
Misalnya seorang wafat meninggalkan dua buah rumah yang sama besar, tetapi beda harganya. Ia mempunyai dua orang anak laki-laki, maka harta ini tidak sanggup dibagi Kecuali kalau mereka mau berdamai, atau saling mengikhlaskan, itu pun sesudah mengetahui bab yang seharusnya mereka terima] tetapi hanya sanggup diberikan nisbah (persentase) bab sebagaimana yang sudah diatur dalam ilmu Faraa’id.
Menurut sebagian ulama termasuk juga ke dalam tarikah yaitu segala sesuatu yang ditinggalkan oleh si mayyit, berupa harta yang ia peroleh selama hidupnya, atau hak ia yang ada pada orang lain menyerupai barang yang dihutang, atau gajinya, atau yang akan diwasiatkan, atau amanatnya, atau barang yang digadaikan atau barang gres yang diperoleh alasannya yaitu terbunuhnya dia, atau kecelakaan yang berupa santunan ganti rugi.
a. Peralatan tidur untuk istri dan peralatan yang khusus bagi dirinya, atau pertolongan suami kepada istrinya semasa hidupnya.
b. Harta yang diwaqafkan oleh si mati, menyerupai kitab dan lainnya.
c. Barang yang diperoleh dengan cara haram, menyerupai barang curian, hendaknya diserahkan kepada pemiliknya atau diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Perlu diketahui bahwa tidak termasuk tarikah hibah dan wasiat.
Adapun hibah yaitu pertolongan yang dilakukan saat si mati masih hidup, sedangkan wasiat yaitu pertolongan yang dilakukan saat si mati sudah meninggal.
- Jika istri ikut mengusahakan (bekerja membeli) sebuah rumah (misalnya separuh ia yang membayarkan), maka rumah tersebut yang berhak diwariskan hanya separuh.
- Jika istri ikut bekerja dengan suami atau modal dari pihak isteri dan suami sama banyak, maka kedua-duanya mempunyai hak mendapat separuh. Dalam perjuangan mendapat kekayaan itu, kalau suami bekerja lebih, maka ia boleh mengambil hartanya secara ma'ruf (pantas), begitu juga isteri. Semua yang disebutkan ini, kalau tidak ada perjanjian antara mereka berdua lebih dahulu. Apabila ada perjanjian, maka perjanjian itu harus diikuti, hal ini disebut juga syarikatul abdaan, yakni berserikat dengan tubuh untuk menghasilkan harta.
[7] Yakni seorang anak perempuan kandung atau puteri dari anak laki-laki.
[8] Baik anak laki-laki atau anak perempuan. Demikian juga baik anak itu yaitu anak kandung atau anaknya anak (cucu), baik seorang saja atau lebih. Bagi ibu jatahnya tidak lebih dari 1/6 saat ada anak, adapun bapak kalau bersama anak laki-laki, maka jatahnya tidak lebih dari 1/6 (tanpa ditambah sisa), namun kalau anaknya seorang perempuan atau beberapa orang perempuan dan tidak ada sisa –seperti halnya kalau andal waris hanya ibu-bapak dan dua orang puteri yang totalnya 6/6 (dari 1/6 (bapak) + 1/6 (ibu) + 2/3 (2 puteri) sehingga tidak bersisa)- maka bapak tidak mendapat sisa. Tetapi kalau masih ada sisa sesudah diberikan bab seorang puteri atau beberapa orang puteri, maka bapak disamping mengambil jatahnya 1/6, ia pun mengambil sisanya sebagai 'ashabah. Inilah yang dimaksud hadits, "Berikanlah bab ashabul furudh, sisanya untuk laki-laki yang terdekat." (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam hal ini bapak lebih bersahabat dengan si mati daripada saudara, paman dan lainnya. Oleh karenanya, urutan terdekat yaitu bunuwwah (anak dst. ke bawah), ubuwwah (bapak dst. ke atas), ukhuwwah (saudara dan anak-anaknya) dan umuumah (paman dan anak-anaknya).
[9] Sedangkan sisanya untuk bapak, hal ini alasannya yaitu sebelumnya harta disandarkan kepada ibu dan bapak, kemudian disebutkan bab ibu yaitu 1/3, berarti sisanya untuk bapak. Dari sini diketahui, bahwa seorang bapak kalau tidak ada anak, maka ia tidak ada fardh (bagian tertentu), bahkan mewarisi semua harta atau mewarisi sisanya sesudah diberikan jatah (fardh) yang mempunyai jatah. Tetapi, kalau bersama ibu dan bapak ada salah satu suami atau istri –hal ini biasa disebut problem 'Umariyyatain-, maka suami atau istri sesudah mengambil bagiannya, kemudian ibu mengambil 1/3 dari sisa dan sisanya untuk bapak.
- (Si mati meninggalkan) suami, ibu dan ayah, masalahnya yaitu 6 (KPK antara 2 (dari ½) dan 3 (dari 1/3)), sehingga untuk suami ½ dari 6 yaitu 3, untuk ibu 1/3 dari sisa yaitu 1, dan untuk ayah sisanya yaitu 2.
- Istri, ibu dan ayah, masalahnya yaitu 4, untuk istri 1/4 yaitu 1, untuk ibu 1/3 dari sisanya yaitu 1, dan untuk ayah sisanya yaitu 2.
[10] Dua orang atau lebih, baik mereka laki-laki saja, atau laki-laki bersama perempuan atau perempuan saja, juga sama saja baik sekandung, seayah atau seibu; laki-laki atau perempuan, menjadi andal waris (misalnya saat bapak tidak ada) atau terhalang dengan bapak (karena ada bapak) atau kakek. Namun ada yang beropini bahwa zhahir ayat " Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara " tidak meliputi kepada yang bukan andal waris. Oleh alasannya yaitu itu, yang sanggup menghalangi ibu mendapat 1/3 hanyalah saudara yang menjadi andal waris (seperti saat bapak tidak ada). Jika saudara-saudara bukan andal waris (misalnya alasannya yaitu ada bapak), maka mereka tidak menghalangi ibu mendapat 1/3. Namun demikian, hal ini dengan syarat jumlah saudara itu dua atau lebih.
Pertama, mendapat 1/6 kalau ada beberapa orang saudara yang menjadi andal waris (seperti saat tidak ada bapak).
Kedua, mendapat 1/3 kalau ada beberapa orang saudara yang bukan menjadi andal waris (seperti saat ada bapak).
Namun ada pula yang beropini bahwa kalau ada beberapa saudara, baik ia menjadi andal waris atau tidak, maka ibu tetap mendapat 1/6, wallahu a'lam.
[11] Sisanya untuk bapak, dan saudara tidak mendapat apa-apa alasannya yaitu mahjub (terhalang).
[12] Urutannya yaitu dibayarkan hutang terlebih dahulu, gres kemudian dipenuhi wasiatnya. Didahulukan kata wasiat pada ayat di atas yaitu biar kita memperhatikannya, alasannya yaitu biasanya andal waris berat mengeluarkannya. Hutang di ayat ini pun meliputi hutang kepada Allah maupun hutang kepada manusia.
- Hutang yang berkaitan dengan 'ain (benda) tarikah, contohnya ada benda milik orang lain pada harta si mati.
- Biaya pengurusan jenazah
- Hutang lepas, yakni yang tidak berkaitan dengan 'ain tarikah. Dalam hal ini berdasarkan sebagian ulama didahulukan hutang kepada Allah, gres kemudian hutang kepada manusia.
- Wasiat.
Setelah itu dilakukan pembagian warisan.
[13] Jika sekiranya ukuran warisan diserahkan kepada nalar dan pikiran kau tentu akan timbul madharat (bahaya) yang hanya Allah yang mengetahuinya, alasannya yaitu keterbatasan akalmu dan tidak mengetahui hal yang lebih tepat, cocok dan sanggup dipakai di setiap waktu dan setiap tempat. Kamu tidak mengetahui apakan anak atau kedua orang renta yang lebih besar keuntungannya dan lebih bersahabat kepada tujuan agama dan dunia.
[14] Yakni anak kandung atau anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan, seorang atau lebih, baik lahir dari suami atau dari laki-laki lain. Namun tidak mengurangi jatah suami (1/2) atau istri (1/4) anak dari puterinya berdasarkan ijma'.
[15] Dan kakek dst. ke atas .
[16] Anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki dst. ke bawah.
Ahli waris yang tidak meninggalkan bapak/kakek dan anak/cucu disebut dengan kalalah. Berdasarkan ayat ini, maka bapak/kakek dan anak/cucu saat ada menghalangi saudara/i seibu mendapat bab 1/6 atau 1/3.
[17] Yakni mereka tidak lebih dari 1/3 meskipun jumlahnya lebih dari dua. Ayat ini juga memperlihatkan bahwa yang laki-laki dan yang wanitanya mendapat bab yang sama, alasannya yaitu lafaz "syurakaa" di ayat tersebut memperlihatkan sama. Kata-kata "Fahum syurakaa' fits tsuluts" memperlihatkan bahwa saudara sekandung menjadi gugur (tidak mendapat warisan) dalam problem yang biasa disebut sebagai problem Himaariyyah (dinamakan himariyyah berdasarkan riwayat yaitu alasannya yaitu dalam perkara menyerupai ini, seorang hakim pernah menetapkan bahwa saudara sekandung tidak mendapat bagian, sehingga yang tidak mendapat bab ini berkata, "Katakanlah ayah kami himar (keledai) atau kerikil yang dicampakkan ke laut, namun bukankah ibu kami satu? Mengapa saudara seibu sanggup pusaka, padahal kami juga seibu dengan mereka, tetapi mengapa tidak dapat?") ,yaitu saat si mati meninggalkan suami, ibu, saudara/i seibu dan saudara kandung. Suami mendapat 1/2, ibu mendapat 1/6, saudara/i seibu mendapat 1/3, sedangkan saudara-saudara sekandung gugur (karena harta habis). Hal itu, alasannya yaitu Allah menyandarkan 1/3 kepada saudara/i seibu, kalau sekiranya saudara-saudara sekandung ikut mengambil bagian, tentu hal ini sama saja menyatukan problem yang Allah memisahkannya. Di samping itu, saudara/i seibu tergolong as-habul furudh (orang-orang yang berhak mendapat bab tertentu), sedangkan saudara sekandung tergolong 'ashabah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ""Berikanlah bab ashabul furudh, sisanya untuk laki-laki yang terdekat." (lafaznya sudah disebutkan sebelumnya). Dalam problem himariyyah ini, tidak ada sisa, alasannya yaitu bagiannya telah habis diambil oleh as-habul furudh sehingga saudara sekandung tidak mendapatkannya (gugur).
Adapun bab saudara/i sekandung atau sebapak, maka sudah disebutkan di selesai surat An Nisaa', "Yastaftuunaka fil kalaalah…dst." Berdasarkan ayat tersebut seorang saudari sekandung atau sebapak mendapat 1/2, kalau ada dua maka mendapat 2/3 (yakni saat tidak ada anak/cucu, ayah/kakek dan tidak ada saudara sekandung atau sebapak).
Namun seorang saudari sekandung kalau bersama seorang saudari sebapak atau beberapa orang saudari sebapak mengambil 1/2, sedangkan sisanya dari 2/3 yaitu 1/6 untuk seorang saudari atau beberapa orang saudari sebapak menyempurnakan 2/3. Contoh: seorang wafat meninggalkan saudari sekandung, saudari seayah dan paman sekandung, maka saudari sekandung mendapat ½, saudari seayah mendapat 1/6 menyempurnakan 2/3 dan sisanya untuk paman.
Saudari kandung mewarisi sebagai ‘ashabah ma’al ghair apabila si mati meninggalkan perempuan yang termasuk far’ (anak, cucu, dst. ke bawah) yang mendapat warisan sebagai as-habul furuudh, sehingga saudari kandung menduduki saudara sekandung. Contoh saudari kandung mewarisi sebagai ‘ashabah ma’al ghair yaitu seorang wafat meninggalkan puterinya, puteri anaknya yang laki-laki, saudari sekandung dan saudara seayah, maka untuk puteri yaitu ½, untuk puteri dari anaknya yang laki-laki yaitu 1/6 untuk menyempurnakan 2/3, saudari kandung mendapat sisanya, sedangkan saudara seayah tidak mendapat apa-apa.
Jika beberapa orang-orang saudari sekandung menghabiskan 2/3, maka saudari-saudari sebapak gugur (tidak mendapat apa-apa) kecuali kalau bersama mereka saudara sebapak yang berada sama dengan derajat mereka, maka mereka di'ashabahkan, sehingga sisanya untuk laki-laki dua orang bab perempuan. Contoh: si mati meninggalkan dua orang saudari sekandung, saudari-saudari seayah dan seorang saudara seayah, maka dua orang saudari sekandung itu mendapat 2/3, dan sisanya dibagi antara saudara-saudara perempuan seayah dan saudara laki-laki seayah dengan pembagian bab laki-laki dua kali bab perempuan.
Jika beberapa orang saudara itu terdiri dari laki-laki dan perempuan (yakni kalau bersama saudari kandung ada saudara laki-laki sekandung), maka saudari kandung menempati posisi 'ashabah bil ghair, sehingga bagiannya yaitu seorang saudara laki-laki yaitu dua bab perempuan. Wallahu a'lam bish shawab.
Untuk Tabel Supaya lebih terang Silahkan sanggup di download disini Download
Sumber :
Penjelasan Lebih lengkapnya lihat di sini https://doaselesaisholat.blogspot.com/search?q=
Tulisan Ayat Al Qur'an dari http://quran.com/4/11-12
Warisan dalam islam pembagiannya sangatlah berbeda dengan anggapan insan yang beranggapan pembagian harus sama rata hingga empat angka dibelakang koma.
Pembagian warisan dalam islam mengandung unsur - unsur tertentu yang dihentikan dilewatkan. Pembagian warisan ini telah dijelaskan dalam Al qur'an dan hadist sebagai berikut ini.
Al Qur'an Surat Annisa Ayat 11 - 12
Artinya :
11.[1] [2] Allah mensyari'atkan kepadamu ihwal (pembagian warisan untuk) anak-anakmu[3], yaitu bab seorang anak laki-laki sama dengan bab dua orang anak perempuan[4]. Dan kalau anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bab mereka dua pertiga[5] dari harta yang ditinggalkan[6]. Jika anak perempuan itu seorang saja[7], maka ia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bab masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, kalau yang meninggal itu mempunyai anak[8]. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga[9]. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara[10], maka ibunya mendapat seperenam[11]. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) sesudah dibayar hutangnya[12]. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kau tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak keuntungannya bagimu[13]. Ini yaitu ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
12. Dan bagianmu (suami-suami) yaitu seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, kalau mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kau mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kau tinggalkan kalau kau tidak mempunyai anak[14]. Jika kau mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kau tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kau buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah[15] dan tidak meninggalkan anak[16], tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi kalau saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka gotong royong dalam bab yang sepertiga itu[17], sesudah dipenuhi wasiat yang dibuatnya[18] atau (dan) sesudah dibayar hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada andal waris)[19]. Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
[1] Imam Bukhari meriwayatkan dari Jabir radhiyallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Abu Bakar menjengukku di Bani Salamah dengan berjalan kaki. Ketika itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkanku dalam keadaan tidak sadar. Maka Beliau meminta dibawakan air, kemudian berwudhu' daripadanya dan memercikkan air ke mulutku, kemudian saya sadar. Lantas saya berkata, "Apa perintahmu kepadaku ihwal hartaku (ini), wahai Rasulullah." Maka turunlah ayat, "Yuushiikumullahu fii awlaadikum…dst."
[2] Ayat di atas (yakni ayat 11 dan 12) serta ayat terakhir surat An Nisa' yaitu ayat-ayat ihwal warisan, ditambah dengan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Berikanlah bab ashabul furudh, sisanya untuk laki-laki yang terdekat." (HR. Bukhari dan Muslim)
Sudah meliputi sebagian besar hukum-hukum faraa'idh, bahkan menandakan semuanya sebagaimana yang akan kita lihat selain warisan nenek shahih; yang tidak disebutkan di sana. Namun telah tsabit (tetap) dalam As Sunnah, dari Mughirah bin Syu'bah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menawarkan 1/6 kepada nenek, dan para ulama pun telah setuju menyerupai itu.
[3] Ada yang menafsirkan lebih luas lagi kata-kata "Yuushiikumullahu fii awlaadikum", yakni wahai para orang tua, di sisi kalian ada titipan yang Allah wasiatkan terhadapnya, yaitu biar kau memperhatikan maslahat anak-anakmu baik terkait dengan agama maupun dunia, kau membimbing mereka dan mengajarkan akhlak serta menghindarkan dari mafsadat, kau menyuruh mereka menaati Allah dan biar senantiasa bertakwa sebagaimana firman-Nya "Quu anfusakum wa ahliikum naaraa" (Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka). Oleh alasannya yaitu itu, orang renta mendapat wasiat terhadap anak-anaknya; yakni apakah orang renta akan memenuhi wasiat itu atau mengabaikannya sehingga mereka memperoleh ancaman dan siksa. Hal ini memperlihatkan bahwa Allah Ta'ala lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada sayangnya orang renta mereka, di mana Allah Ta'ala mewasiatkan para orang renta untuk memperhatikan anaknya meskipun orang renta mempunyai rasa sayang yang dalam kepada anaknya.
[4] Bagian laki-laki dua kali bab perempuan yaitu alasannya yaitu kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, menyerupai kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat surat An Nisaa ayat 34). Anak laki-laki di ayat ini yaitu anak kandung, anaknya anak (cucu) dst. ke bawah, kalau tidak ada orang yang mendapat bab tertentu (shahib fardh) atau bab telah diberikan kemudian ada sisa, maka belum dewasa menghabisinya dengan ketentuan seorang anak laki-laki mendapat dua bab dua anak perempuan. Jika masih ada anak kandung, maka anaknya anak (cucu) tidak mendapat bagian. Keadaan di atas yaitu saat berkumpul anak laki-laki dengan anak perempuan.
[5] "Lebih dari dua" maksudnya dua atau lebih. Hal ini sebagaimana ditunjukkan dalam hadits shahih bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menawarkan kepada dua puteri Sa'ad 2/3. Baik anak perempuan tersebut yaitu anak kandung atau puteri dari anak laki-laki. Faedah disebutkan "lebih dari dua" yaitu untuk memberitahukan bahwa bab 2/3 itu tidaklah bertambah meskipun jumlah anak perempuan itu banyak. Ayat yang mulia ini juga memperlihatkan bahwa kalau ada anak perempuan kandung seorang saja dan ada seorang atau lebih puteri dari anak laki-laki, maka anak perempuan kandung mendapat 1/2, sisanya dari 2/3 yaitu 1/6 diberikan kepada seorang puteri dari anak laki-laki atau lebih, inilah yang dimaksud dengan menyempurnakan menjadi 2/3. Termasuk ke dalam pola ini yaitu puteri dari anak laki-laki bersama dengan puteri dari anak laki-laki yang di bawahnya.
[6] Kata-kata "dari harta yang ditinggalkan" memperlihatkan bahwa andal waris mewarisi semua yang ditinggalkan si mati, baik 'aqaar (benda tidak bergerak/tidak sanggup dipindahkan), perabot, emas, perak dsb. bahkan termasuk pula diyat yang tidak wajib kecuali sesudah meninggalnya dan piutang yang ada pada orang lain.
Berdasarkan keterangan ini, maka bahwa harta warisan itu terbagi dua:
- Harta warisan yang sanggup dibagi. Misalnya uang, tanah yang harga dan isinya sama, dsb.
- Harta yang tidak sanggup dibagi sama rata. Misalnya bangunan, tanah yang berbeda isinya, barang perkakas, kendaraan, dan lainnya.
Harta yang sanggup dibagi, sanggup pribadi diberikan berdasarkan bagiannya masing-masing. Akan tetapi, harta yang tidak sanggup dibagi, harus diuangkan terlebih dahulu. Kalau tidak, maka hanya akan diperoleh angka bab di atas kertas dalam bentuk nisbah (persentase). Artinya masing-masing andal waris yang sudah ditetapkan bagiannya, mempunyai saham atas harta tersebut.
Misalnya seorang wafat meninggalkan dua buah rumah yang sama besar, tetapi beda harganya. Ia mempunyai dua orang anak laki-laki, maka harta ini tidak sanggup dibagi Kecuali kalau mereka mau berdamai, atau saling mengikhlaskan, itu pun sesudah mengetahui bab yang seharusnya mereka terima] tetapi hanya sanggup diberikan nisbah (persentase) bab sebagaimana yang sudah diatur dalam ilmu Faraa’id.
Menurut sebagian ulama termasuk juga ke dalam tarikah yaitu segala sesuatu yang ditinggalkan oleh si mayyit, berupa harta yang ia peroleh selama hidupnya, atau hak ia yang ada pada orang lain menyerupai barang yang dihutang, atau gajinya, atau yang akan diwasiatkan, atau amanatnya, atau barang yang digadaikan atau barang gres yang diperoleh alasannya yaitu terbunuhnya dia, atau kecelakaan yang berupa santunan ganti rugi.
Adapun barang yang tidak berhak diwarisi di antaranya adalah:
a. Peralatan tidur untuk istri dan peralatan yang khusus bagi dirinya, atau pertolongan suami kepada istrinya semasa hidupnya.
b. Harta yang diwaqafkan oleh si mati, menyerupai kitab dan lainnya.
c. Barang yang diperoleh dengan cara haram, menyerupai barang curian, hendaknya diserahkan kepada pemiliknya atau diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Perlu diketahui bahwa tidak termasuk tarikah hibah dan wasiat.
Adapun hibah yaitu pertolongan yang dilakukan saat si mati masih hidup, sedangkan wasiat yaitu pertolongan yang dilakukan saat si mati sudah meninggal.
Faedah:
- Jika istri ikut mengusahakan (bekerja membeli) sebuah rumah (misalnya separuh ia yang membayarkan), maka rumah tersebut yang berhak diwariskan hanya separuh.
- Jika istri ikut bekerja dengan suami atau modal dari pihak isteri dan suami sama banyak, maka kedua-duanya mempunyai hak mendapat separuh. Dalam perjuangan mendapat kekayaan itu, kalau suami bekerja lebih, maka ia boleh mengambil hartanya secara ma'ruf (pantas), begitu juga isteri. Semua yang disebutkan ini, kalau tidak ada perjanjian antara mereka berdua lebih dahulu. Apabila ada perjanjian, maka perjanjian itu harus diikuti, hal ini disebut juga syarikatul abdaan, yakni berserikat dengan tubuh untuk menghasilkan harta.
[7] Yakni seorang anak perempuan kandung atau puteri dari anak laki-laki.
[8] Baik anak laki-laki atau anak perempuan. Demikian juga baik anak itu yaitu anak kandung atau anaknya anak (cucu), baik seorang saja atau lebih. Bagi ibu jatahnya tidak lebih dari 1/6 saat ada anak, adapun bapak kalau bersama anak laki-laki, maka jatahnya tidak lebih dari 1/6 (tanpa ditambah sisa), namun kalau anaknya seorang perempuan atau beberapa orang perempuan dan tidak ada sisa –seperti halnya kalau andal waris hanya ibu-bapak dan dua orang puteri yang totalnya 6/6 (dari 1/6 (bapak) + 1/6 (ibu) + 2/3 (2 puteri) sehingga tidak bersisa)- maka bapak tidak mendapat sisa. Tetapi kalau masih ada sisa sesudah diberikan bab seorang puteri atau beberapa orang puteri, maka bapak disamping mengambil jatahnya 1/6, ia pun mengambil sisanya sebagai 'ashabah. Inilah yang dimaksud hadits, "Berikanlah bab ashabul furudh, sisanya untuk laki-laki yang terdekat." (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam hal ini bapak lebih bersahabat dengan si mati daripada saudara, paman dan lainnya. Oleh karenanya, urutan terdekat yaitu bunuwwah (anak dst. ke bawah), ubuwwah (bapak dst. ke atas), ukhuwwah (saudara dan anak-anaknya) dan umuumah (paman dan anak-anaknya).
[9] Sedangkan sisanya untuk bapak, hal ini alasannya yaitu sebelumnya harta disandarkan kepada ibu dan bapak, kemudian disebutkan bab ibu yaitu 1/3, berarti sisanya untuk bapak. Dari sini diketahui, bahwa seorang bapak kalau tidak ada anak, maka ia tidak ada fardh (bagian tertentu), bahkan mewarisi semua harta atau mewarisi sisanya sesudah diberikan jatah (fardh) yang mempunyai jatah. Tetapi, kalau bersama ibu dan bapak ada salah satu suami atau istri –hal ini biasa disebut problem 'Umariyyatain-, maka suami atau istri sesudah mengambil bagiannya, kemudian ibu mengambil 1/3 dari sisa dan sisanya untuk bapak.
Contoh problem umariyyatain adalah:
- (Si mati meninggalkan) suami, ibu dan ayah, masalahnya yaitu 6 (KPK antara 2 (dari ½) dan 3 (dari 1/3)), sehingga untuk suami ½ dari 6 yaitu 3, untuk ibu 1/3 dari sisa yaitu 1, dan untuk ayah sisanya yaitu 2.
- Istri, ibu dan ayah, masalahnya yaitu 4, untuk istri 1/4 yaitu 1, untuk ibu 1/3 dari sisanya yaitu 1, dan untuk ayah sisanya yaitu 2.
[10] Dua orang atau lebih, baik mereka laki-laki saja, atau laki-laki bersama perempuan atau perempuan saja, juga sama saja baik sekandung, seayah atau seibu; laki-laki atau perempuan, menjadi andal waris (misalnya saat bapak tidak ada) atau terhalang dengan bapak (karena ada bapak) atau kakek. Namun ada yang beropini bahwa zhahir ayat " Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara " tidak meliputi kepada yang bukan andal waris. Oleh alasannya yaitu itu, yang sanggup menghalangi ibu mendapat 1/3 hanyalah saudara yang menjadi andal waris (seperti saat bapak tidak ada). Jika saudara-saudara bukan andal waris (misalnya alasannya yaitu ada bapak), maka mereka tidak menghalangi ibu mendapat 1/3. Namun demikian, hal ini dengan syarat jumlah saudara itu dua atau lebih.
Berdasarkan keterangan di atas, maka bab ibu saat ada saudara:
Pertama, mendapat 1/6 kalau ada beberapa orang saudara yang menjadi andal waris (seperti saat tidak ada bapak).
Kedua, mendapat 1/3 kalau ada beberapa orang saudara yang bukan menjadi andal waris (seperti saat ada bapak).
Namun ada pula yang beropini bahwa kalau ada beberapa saudara, baik ia menjadi andal waris atau tidak, maka ibu tetap mendapat 1/6, wallahu a'lam.
[11] Sisanya untuk bapak, dan saudara tidak mendapat apa-apa alasannya yaitu mahjub (terhalang).
[12] Urutannya yaitu dibayarkan hutang terlebih dahulu, gres kemudian dipenuhi wasiatnya. Didahulukan kata wasiat pada ayat di atas yaitu biar kita memperhatikannya, alasannya yaitu biasanya andal waris berat mengeluarkannya. Hutang di ayat ini pun meliputi hutang kepada Allah maupun hutang kepada manusia.
Dengan demikian, urutan yang harus dikeluarkan dari tarikah yaitu sbb:
- Hutang yang berkaitan dengan 'ain (benda) tarikah, contohnya ada benda milik orang lain pada harta si mati.
- Biaya pengurusan jenazah
- Hutang lepas, yakni yang tidak berkaitan dengan 'ain tarikah. Dalam hal ini berdasarkan sebagian ulama didahulukan hutang kepada Allah, gres kemudian hutang kepada manusia.
- Wasiat.
Setelah itu dilakukan pembagian warisan.
[13] Jika sekiranya ukuran warisan diserahkan kepada nalar dan pikiran kau tentu akan timbul madharat (bahaya) yang hanya Allah yang mengetahuinya, alasannya yaitu keterbatasan akalmu dan tidak mengetahui hal yang lebih tepat, cocok dan sanggup dipakai di setiap waktu dan setiap tempat. Kamu tidak mengetahui apakan anak atau kedua orang renta yang lebih besar keuntungannya dan lebih bersahabat kepada tujuan agama dan dunia.
[14] Yakni anak kandung atau anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan, seorang atau lebih, baik lahir dari suami atau dari laki-laki lain. Namun tidak mengurangi jatah suami (1/2) atau istri (1/4) anak dari puterinya berdasarkan ijma'.
[15] Dan kakek dst. ke atas .
[16] Anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki dst. ke bawah.
Ahli waris yang tidak meninggalkan bapak/kakek dan anak/cucu disebut dengan kalalah. Berdasarkan ayat ini, maka bapak/kakek dan anak/cucu saat ada menghalangi saudara/i seibu mendapat bab 1/6 atau 1/3.
[17] Yakni mereka tidak lebih dari 1/3 meskipun jumlahnya lebih dari dua. Ayat ini juga memperlihatkan bahwa yang laki-laki dan yang wanitanya mendapat bab yang sama, alasannya yaitu lafaz "syurakaa" di ayat tersebut memperlihatkan sama. Kata-kata "Fahum syurakaa' fits tsuluts" memperlihatkan bahwa saudara sekandung menjadi gugur (tidak mendapat warisan) dalam problem yang biasa disebut sebagai problem Himaariyyah (dinamakan himariyyah berdasarkan riwayat yaitu alasannya yaitu dalam perkara menyerupai ini, seorang hakim pernah menetapkan bahwa saudara sekandung tidak mendapat bagian, sehingga yang tidak mendapat bab ini berkata, "Katakanlah ayah kami himar (keledai) atau kerikil yang dicampakkan ke laut, namun bukankah ibu kami satu? Mengapa saudara seibu sanggup pusaka, padahal kami juga seibu dengan mereka, tetapi mengapa tidak dapat?") ,yaitu saat si mati meninggalkan suami, ibu, saudara/i seibu dan saudara kandung. Suami mendapat 1/2, ibu mendapat 1/6, saudara/i seibu mendapat 1/3, sedangkan saudara-saudara sekandung gugur (karena harta habis). Hal itu, alasannya yaitu Allah menyandarkan 1/3 kepada saudara/i seibu, kalau sekiranya saudara-saudara sekandung ikut mengambil bagian, tentu hal ini sama saja menyatukan problem yang Allah memisahkannya. Di samping itu, saudara/i seibu tergolong as-habul furudh (orang-orang yang berhak mendapat bab tertentu), sedangkan saudara sekandung tergolong 'ashabah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ""Berikanlah bab ashabul furudh, sisanya untuk laki-laki yang terdekat." (lafaznya sudah disebutkan sebelumnya). Dalam problem himariyyah ini, tidak ada sisa, alasannya yaitu bagiannya telah habis diambil oleh as-habul furudh sehingga saudara sekandung tidak mendapatkannya (gugur).
Adapun bab saudara/i sekandung atau sebapak, maka sudah disebutkan di selesai surat An Nisaa', "Yastaftuunaka fil kalaalah…dst." Berdasarkan ayat tersebut seorang saudari sekandung atau sebapak mendapat 1/2, kalau ada dua maka mendapat 2/3 (yakni saat tidak ada anak/cucu, ayah/kakek dan tidak ada saudara sekandung atau sebapak).
Namun seorang saudari sekandung kalau bersama seorang saudari sebapak atau beberapa orang saudari sebapak mengambil 1/2, sedangkan sisanya dari 2/3 yaitu 1/6 untuk seorang saudari atau beberapa orang saudari sebapak menyempurnakan 2/3. Contoh: seorang wafat meninggalkan saudari sekandung, saudari seayah dan paman sekandung, maka saudari sekandung mendapat ½, saudari seayah mendapat 1/6 menyempurnakan 2/3 dan sisanya untuk paman.
Saudari kandung mewarisi sebagai ‘ashabah ma’al ghair apabila si mati meninggalkan perempuan yang termasuk far’ (anak, cucu, dst. ke bawah) yang mendapat warisan sebagai as-habul furuudh, sehingga saudari kandung menduduki saudara sekandung. Contoh saudari kandung mewarisi sebagai ‘ashabah ma’al ghair yaitu seorang wafat meninggalkan puterinya, puteri anaknya yang laki-laki, saudari sekandung dan saudara seayah, maka untuk puteri yaitu ½, untuk puteri dari anaknya yang laki-laki yaitu 1/6 untuk menyempurnakan 2/3, saudari kandung mendapat sisanya, sedangkan saudara seayah tidak mendapat apa-apa.
Jika beberapa orang-orang saudari sekandung menghabiskan 2/3, maka saudari-saudari sebapak gugur (tidak mendapat apa-apa) kecuali kalau bersama mereka saudara sebapak yang berada sama dengan derajat mereka, maka mereka di'ashabahkan, sehingga sisanya untuk laki-laki dua orang bab perempuan. Contoh: si mati meninggalkan dua orang saudari sekandung, saudari-saudari seayah dan seorang saudara seayah, maka dua orang saudari sekandung itu mendapat 2/3, dan sisanya dibagi antara saudara-saudara perempuan seayah dan saudara laki-laki seayah dengan pembagian bab laki-laki dua kali bab perempuan.
Jika beberapa orang saudara itu terdiri dari laki-laki dan perempuan (yakni kalau bersama saudari kandung ada saudara laki-laki sekandung), maka saudari kandung menempati posisi 'ashabah bil ghair, sehingga bagiannya yaitu seorang saudara laki-laki yaitu dua bab perempuan. Wallahu a'lam bish shawab.
As-habul Furuud Dari Pihak Laki - Laki
| No. | Nama As-habul Furuudh | Fardh | Syarat |
| 1 | Ayah | 1/6 | Jika bersama far’/keturunan yang laki-laki (anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki) |
| 1/6 dan ‘ashabah | Jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki | ||
| ‘Ashabah | Jika tidak ada far’/keturunan laki-laki atau perempuan (anak/cucu dari anak laki-laki) | ||
| 2 | Suami | ¼ | Jika bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan. Jika far'nya bukan termasuk andal waris menyerupai puteri dari puteri, maka ia tidaklah mengurangi bab suami atau isteri. |
| ½ | Jika tidak ada anak atau cucu, baik laki-laki maupun perempuan, baik dari dirinya maupun suami lain | ||
| 3 | Kakek shahih (ayahnya ayah dst. ke atas) | 1/6 | Jika ada anak/cucu laki-laki |
| 1/6 + sisa | Jika ada seorang anak perempuan/cucu perempuan, dan tidak ada anak/cucu laki-laki | ||
| ‘Ashabah | Jika tidak ada ayah dan keturunan (anak/cucu) | ||
| Tertutup | Jika ada ayah | ||
| 4 | Bagian saudara seibu (lain bapak) | 1/6 | Jika sendiri, dan tidak ada anak/cucu/ayah/kakek |
| 1/3 | Jika dua orang atau lebih, dan tidak ada anak/cucu/ayah/kakek | ||
| Tertutup (mahjub) | Jika ada anak/cucu/ayah/kakek |
As-habul Furuud Dari Pihak Perempuan
| No. | Nama As-habul furuudh | Fardh | Syarat |
| 1 | Isteri Jika isteri lebih dari satu, maka mereka membagi rata dari 1/4 atau 1/8. | 1/4 | Jika tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki, baik dari dirinya maupun isteri lain |
| 1/8 | Jika bersama anak atau cucu dari anak laki-laki | ||
| 2 | Ibu | 1/3 | Jika tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki dan sejumlah (lebih dari satu) orang saudara |
| 1/6 | Jika bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, atau | ||
| Sejumlah (lebih dari satu) saudara, baik laki-laki maupun perempuan Baik mereka laki-laki saja, atau laki-laki bersama perempuan atau perempuan saja, juga sama saja baik sekandung, seayah atau seibu. | |||
| 1/3 dari sisa harta peninggalan | Jika bersama ayah dan suami atau isteri | ||
| 3 | Nenek | 1/6 (baik sendiri maupun banyak) | Jika tidak ada ibu. |
| Tetutup | Jika ada ibu atau nenek yang lebih bersahabat kepada si mati. | ||
| 4 | Anak perempuan | 1/2 | Jika seorang diri dan tidak ada anak laki-laki |
| 2/3 | Jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki | ||
| ‘Ashabah | Jika bersama anak laki-laki, yakni bab seorang laki-laki dua bab wanita | ||
| 5 | Cucu perempuan dari anak laki-laki | 1/2 | Jika seorang diri dan tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan |
| 2/3 (dibagi rata) | Jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak/cucu laki-laki | ||
| 1/6 | Jika bersama seorang anak perempuan (tidak meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki) menyempurnakan 2/3 | ||
| ‘Ashabah | Jika bersama dengan cucu laki-laki | ||
| Tertutup | Jika ada anak laki-laki, | ||
| Jika ada dua puteri atau lebih, kecuali kalau bersama mereka ada cucu laki-laki dari anak laki-laki yang sederajat atau di bawah mereka sehingga mereka menjadi 'ashabah | |||
| 6. | Saudari kandung | 1/2 | Jika seorang diri dan tidak ada anak/cucu, ayah/kakek dan tidak ada saudara sekandung |
| 3-Feb | Jika 2 orang atau lebih dan tidak ada anak/cucu, ayah/kakek dan tidak ada saudara sekandung | ||
| ‘Ashabah bil ghair | Jika bersama saudara laki-laki sekandung dan tidak ada orang-orang di atas, bab seorang laki-laki yaitu dua bab perempuan. | ||
| ‘Ashabah ma’al ghair | Jika bersama anak perempuan/cucu perempuan dari anak laki-laki, ia mengambil sisanya sesudah anak perempuan atau cucu perempuan mengambil bab sebagai as-habul furudh | ||
| Tertutup | Ketika ada andal waris far' yang laki-laki menyerupai anak/cucu dan saat ada andal waris ushul menyerupai bapak, adapun oleh kakek masih ada khilaf | ||
| 7 | Saudari seayah | 1/2 | Jika sendiri dan tidak ada anak atau cucu, saudara sebapak, saudari sekandung dan ayah/kakek. |
| 2/3 | Jika ada 2 orang atau lebih dan tidak ada anak atau cucu, saudara dan ayah/kakek. | ||
| 1/6 | Jika gotong royong dengan seorang saudari kandung, tanpa saudara laki-laki. | ||
| ‘Ashabah bighairih | Jika ada saudara laki-laki sebapak, seorang laki-laki mendapat dua bab perempuan. | ||
| ‘Ashabah ma’a ghairih | Jika bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan, ia mengambil sisanya sesudah anak perempuan atau cucu perempuan mengambil bab sebagai as-habul furudh. | ||
| 8 | Saudari seibu (lain bapak) | 1/6 | Jika sendiri, dan tidak ada anak/cucu/ayah/kakek |
| 1/3 | Jika dua orang atau lebih, dan tidak ada anak/cucu/ayah/kakek | ||
| Tetutup | Jika ada anak/cucu/ayah/kakek | ||
Untuk Tabel Supaya lebih terang Silahkan sanggup di download disini Download
Sumber :
Penjelasan Lebih lengkapnya lihat di sini https://doaselesaisholat.blogspot.com/search?q=
Tulisan Ayat Al Qur'an dari http://quran.com/4/11-12
Buat lebih berguna, kongsi:

