Pernikahan Yang Tidak Boleh Dalam Syariat Islam

Doaharianislami.com - Pernikahan yaitu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan wanita dalam suatu rumah tangga yang menurut pada tuntunan agama. kesepakatan nikah sanggup pula diartikan suatu perjanjian atau kesepakatan ijab dab qabul antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan relasi badaniyah sebagai suami istri yang sah serta mengandung syarat-syarat dan rukun-rukun yang telah di tentukan dalam syariat islam.

Dalam sebuah kesepakatan nikah ada yang namanya ijab dan qabul. Ijab yaitu suatu pernyataan berupa penyerahan dari seorang wali wanita atau wakilnya kepada seorang laki-laki dengan kata-kata tertentu maupun syarat-syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syariat islam. Sedangkan Qabul yaitu suatu pernyataan penerimaan oleh pihak laki-laki terhadap pernyataan wali wanita atau wakilnya.

 Pernikahan yaitu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan wanita dalam suatu rum Pernikahan Yang Dihentikan Dalam Syariat Islam


Pernikahan merupakan salah satu sendi pokok dari pergaulan bermasyarakat. oleh karena itu agama Islam memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan kesepakatan nikah bagi yang sudah sanggup sehingga sanggup terhindar dari perbuatan yang terlarang.

Baca juga : Syarat-Syarat Wudhu Lengkap Beserta Penjelasannya

Selain itu juga merupakan satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan beragama dan bermasyarakat. Pernikahan bukan hanya suatu jalan untuk membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan, Pernikahan juga dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah dan memperluas serta memperkuat tali silaturahmi diantara manusia. akan tetapi dalam syariat islam ada beberapa macam bentuk kesepakatan nikah yang dilarang, berikut ini yaitu beberapa macam kesepakatan nikah yang tidak boleh dalam agama islam.

5 Pernikahan yang tidak boleh dalam Islam


1. Nikah Mut'ah

Nikah Mut'ah yaitu nikah yang diniatkan hanya untuk bersenang-senang dan hanya untuk jangka waktu seminggu, sebulan, setahun dan seterusnya. Nikah mut'ah awalnya diperbolehkan oleh Rasulullah Saw yaitu pada ketika sering terjadi peperangan yang menyita waktu yang sangan panjang. dikarenakan para suami meninggalkan para istri ke medan peperangan dengan waktu yang lama. dengan pertimbangan untuk menghindari para sobat melakukan perbuatan zina, maka pada waktu itu Rasulullah saw membolehkan nikah mut'ah karena dianggap darurat dan sifatnya sementara.

Nikah Mut’ah juga tidak boleh oleh Rasulullah, hal ini dikwatirkan akan terjadi pelecehan terhadap wanita dan tidak sesuia dengan tujuan kesepakatan nikah yaitu membentuk kehidupan yang bahagia, melestarikan keturunan, menjaga martabat insan dan yang lainnya. Mengenai larangan melakukan nikah mut’ah Rasulullah Saw menjelaskan dalam sebuah hadist berikut ini.

Artinya: Dari Rabi’ bin Sabrah dari ayahnya ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:” Sesungguhnya saya pernah mengizinkan kalian untuk menikahi wanita secara mut’ah. Sekarang Allah Swt mengharamkan hal itu sampai hari kiamat. Kemudian siapa yang mempunyai istri hasil nikah mut’ah hendaklah ia melepaskannya dan jangan kalian mengambil sesuatu yang telah kalian berikan kepada mereka.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

2. Nikah Syighar

Nikah Syighar merupakan kesepakatan nikah yang disasari oleh janji atau kesepakatan penukaran, yaitu menjadiakan dua orang wanita sebagai jaminan atau mahar masing-masing. ucapan akadnya sanggup sabagai berikut : “ Saya nikahkan anda dengan anak atau saudara wanita saya, dengan syarat anda menikahkan saya dengan anak/saudara wanita anda.” Pernikahan Syighar termasuk kesepakatan nikah dalam sopan santun jahiliyah karena kesepakatan nikah ini tidak boleh oleh agama islam dan apa jikalau terjadi kesepakatan nikah ibarat ini maka pernikahannya batal. Rasullah saw bersabda:

Artinya: “Dari Ibnu Umar ra, ia berkata Rasulullah saw telah melarang nikah syighar, yaitu seorang mengawinkan anak perempuannya kepada seorang laki-laki dengan syarat laki-laki itu harus mengawinkan anak perempuannya kepada laki-laki pertama dan masing-masing tidak membayar mahar.” (HR Bukhari dan Muslim)

3. Nikah Muhallil

Muhallil yaitu menghalalkan atau membolehkan, jadi yang dimaksud dengan nikah mutahallil yaitu kesepakatan nikah yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan wanita yang dinikahinya semoga dinikahi lagi oleh mantan suaminya yang telah menalak tiga (talak ba’in). Dengan kata lain nikah muhallil yaitu kesepakatan nikah yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap wanita yang sudah di talak tiga, dengan tujuan semoga mantan suaminya yang menalak tiga sanggup menikahi kembali wanita tersebut setelah diceraikan oleh suaminya yang baru.

Disebut kesepakatan nikah muhallil, karena kesepakatan nikah tersebut menjadikan mantan suami yang telah menalak tiga halal menikahi dengan mantan istrinya kembali. Suami yang gres disebut muhallil atau orang yang menghalalkan dan suami yang telah menalak tiga di sebut muhallal lahu atau orang yang dihalalkan untuknya. Nihah ibarat ini tidak boleh oleh agama bahkan Rasullah Saw melaknatnya. Dalam sebuah hadist diriwayatkan bahwa rasulullah saw melaknat baik muhallil maupun muhallal lahu.

Artinya: ”Dari Uqbah bin Amir, ia berkata, Telah bersabda Rasulullah saw,. Maukah kuberitahukan kepadamu tentang kambing jantan yang dipinjam?’ para sobat menjawab ,’Mau wahai rasulullah ,’ Nabi bersabda ,’Yaitu Muhallil. Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu’,” (HR Ibnu Majah)

4. Pernikahan Silang

Kemudian kesepakatan nikah yang tidak boleh selanjut yaitu kesepakatan nikah silang, yang dimaksud dengan kesepakatan nikah silang yaitu kesepakatan nikah antara laki-laki dan wanita yang berbeda agama atau keyakinan, kesepakatan nikah yang tidak boleh ibarat ini terdiri dari dua macam.

a. Laki-laki Mukmin menikahi wanita non muslim.

Allah Swt berfirman:

Artinya:” dan janganlah kau menikahi wanita musyrik, sebelum mereka beriman . sungguh, hamba sahaya wanita yang beriman lebih baik daripada wanita musyrik meskipun di menarik harimu.” (QS Al-Baqarah : 221)

Apabila laki-laki Mukmin yang menikahi wanita hebat kitab (perempuan yang memeluk agama samawi selain islam), menurut secara umum dikuasai ulama hukumnya boleh asalkan dengan syarat mereka harus dari golongan muhsnat atau wanita yang terpelihara kehormatannya. Pendapat ibarat ini menurut firman Allah Swt surat Al-Maidah ayat 5. Akan tetapi hebat kitab sebagaimana yang telah disebukan dalam Al-Qur’an untuk masa kini sangat sulit untuk ditemukan. Karena menurut keyakinan islam agama samawi yang masih orisinil atau orisinil hanyalah islam dan yang lainnya sudah dicemari atau dipalsukan oleh para pengikutnya. oleh karena itu alhi kitab baik laki-laki maupun wanita sudah tidak ada.

b. Perempuan Mukmin yang menikah dengan laki-laki non muslim.

Allah Swt berfirman:

Artinya : “Dan jangan kau nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan wanita yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu.” (QS Al-Baqarah : 221)

5. Pernikahan Khadan

Khadan sendiri artinya yaitu peliharaan, baik laki-laki yang menjadikan wanita sebagai peliharaan maupun wanita yang menjadikan laki-laki sebagai peliharaan. Pernikahan ibarat ini pada jaman jahiliyah menjadi tradisi dan sering terjadi dilakukan pada masa sekarang. Dan menurut orang arab jahilyah kesepakatan nikah ibarat ini apabila tidak diketahui orang maka tidak apa-apa dan yang tercela apabila diketahui orang.

Allah Swt berfirman:

Artinya:”Dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai peliharaannya.” (QS An-Nisa: 25)

Artinya:”Dan bukan untuk menjadikan wanita peliharaan.” (QS Al-Maidah: 5)

6. Menikahi wanita yang berzina

Artinya:”Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina wanita atau dengan wanita musyrik , dan pezina wanita tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki yang musyrik dan yang ibarat itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (QS An-Nur: 3)

Baca juga: Rukun-Rukun Wudhu Lengkap Beserta Penjelasannya

Berdasarkan ayat diatas tentu saja memeberi gambaran kepada kita bahwa laki-laki yang berzina boleh menikah dengan wanita yang berzina atau permpuan musyrik , demikian pula sebaliknya, wanita yang berzina boleh menikah dengan laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, mengenai persoalan tersebut para ulama oke namun berbeda pendapat tentang laki-laki yang bukan berzina menikahi wanita yang berzina. Menurut Ali, Siti Aisyah, Al-Barraj dan Ibnu Majah hukumnya haram berdasarka firman Allah Swt diatas. Sedangkan menurut Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas dan Jumhur Ulama manyatakan Boleh. Mereke menyatakan berzina itu haram sedang nikah itu halal. Yang haram tidak sanggup mengharamkan yang halal sesuai dengan sabda Nabi Saw berikut ini.

Artinya: “ Permulaan perzinaan, tetapi hasilnya yaitu pernikahan. Dan yang haram itu tidak mengharamkan yang halal.” (HR at-Thabrani dan Daruquthny)

Diantara jumhur ulama ada yang menyatakan bahwa ayat diatas telah dinasakh oleh QS An-Nur ayat 32.

Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu.”

Begitu juga perempuan-perempuan yang berzina itu termasuk kategori yang tidak bersuami.
Buat lebih berguna, kongsi:
close