Pengertian Puasa Kafarat - Puasa Kafarat yakni puasa yang diwajibkan selain puasa Ramadhan. Puasa Kafarat ada beberapa macamnya yakni Kafarat Sumpah, Kafarat zihar, kafarat pembunuhan serta kafarat puasa. Puasa Kafarat yakni kafarat yang terjadi bagi seseorang yang melakukan korelasi badan atau senggama pada siang hari di bulan Ramadhan. Hal tersebut menurut hadits berikut ini.
Artinya: "Dari Abu Hurairah ra, ia berkata seseorang laki-laki datang menghadap Nabi Saw lalu ia berkata : Celakalah saya wahai Rasulullah. Nabi bertanya : Apa yang mencelakakan itu ? saya mencampuri istri saya pada bulan Ramadhan. Nabi bertanya : Adakah padamu sesuatu untuk memerdekakan budak ? Tidak, ujarnya. Nabi bertanya pula sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus ? Tidak, Ujarnya, Nabi bertanya lagi : Apakah kamu mempunyai kuliner untuk diberikan kepada 60 orang miskin ? Tidak ujarnya. Laki-laki itu pun duduk, lalu dibawa orang kepada Nabi satu bakul besar berisi kurma. Sedekahkanlah kurma ini, sabda Nabi. Apakah kepada orang yang lebih miskin dari kami ? Tanya laki-laki itu. Karena di kawasan yang terletak diantara tanah yang berbatu-batu hitam itu tidak ada suatu keluarga yang lebih membutuhkannya selain dari pada kami. Maka Nabi pun tertawa hingga kelihatan gerahamnya lalu ia bersabda : Pergilah berikan kurma ini kepada keluargamu." (HR Jamaah)
Menurut jumhur ulama yang berkewajiban untuk membayar kafarat yakni laki-laki dan wanitanya. selama keduanya sengaja untuk melakukan senggama atau berhubungan badan itu dengan kemauan mereka sendiri bukan karena terpaksa. Atau mungkin terjadi karena dalam keadaan lupa, atau keduanya dipaksa maka tidak wajib bagi mereka membayar kafarat. jikalau pihak istri dipaksa oleh suaminya, atau istri berbuka karena suatu halangan, kafarat ini hanya wajib untuk suami dan tidak wajib untuk istrinya.
Baca juga : Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadhan Lengkap Beserta Latin Dan Terjemahnya
Menurut Mazhab Syafi'i tidak wajib kafarat bagi wanita, baik terjadi senggama karena kemauan sendiri ataupun karena dalam keadaan dipaksa. dalam hal ini istri hanya wajib membayar qadha puasa saja. Imam Nawawi berpendapat bahwa yang wajib kafarat hanyalah satu orang saja, yakni khusus bagi pihak suami, sedangkan perempuan tidak perlu mengeluarkan sesuatu untuk kafarat yang disebabkan karena senggama.
Menurut pendapat Mazhab Malik dan Mazhab Ahmad ia boleh menentukan mana yang disukainya diantara tiga pilihan itu menurut hadis berikut ini.
Artinya : "Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadhan, Maka Rasulullah Saw menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama dua bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin." (HR Muslim)
Baca juga : Niat Puasa Ramadhan Dan Doa Saat Berbuka Puasa Lengkap
Dengan menurut hadis diatas tersebut seseorang boleh memilih. juga karena kafarat itu timbul disebabkan karena melanggar, maka boleh dipilih mirip halnya dengan kafarat sumpah. Demikianlah mengenai pengertian puasa kafarat agar mampu bermanfaat.
Artinya: "Dari Abu Hurairah ra, ia berkata seseorang laki-laki datang menghadap Nabi Saw lalu ia berkata : Celakalah saya wahai Rasulullah. Nabi bertanya : Apa yang mencelakakan itu ? saya mencampuri istri saya pada bulan Ramadhan. Nabi bertanya : Adakah padamu sesuatu untuk memerdekakan budak ? Tidak, ujarnya. Nabi bertanya pula sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus ? Tidak, Ujarnya, Nabi bertanya lagi : Apakah kamu mempunyai kuliner untuk diberikan kepada 60 orang miskin ? Tidak ujarnya. Laki-laki itu pun duduk, lalu dibawa orang kepada Nabi satu bakul besar berisi kurma. Sedekahkanlah kurma ini, sabda Nabi. Apakah kepada orang yang lebih miskin dari kami ? Tanya laki-laki itu. Karena di kawasan yang terletak diantara tanah yang berbatu-batu hitam itu tidak ada suatu keluarga yang lebih membutuhkannya selain dari pada kami. Maka Nabi pun tertawa hingga kelihatan gerahamnya lalu ia bersabda : Pergilah berikan kurma ini kepada keluargamu." (HR Jamaah)
Menurut jumhur ulama yang berkewajiban untuk membayar kafarat yakni laki-laki dan wanitanya. selama keduanya sengaja untuk melakukan senggama atau berhubungan badan itu dengan kemauan mereka sendiri bukan karena terpaksa. Atau mungkin terjadi karena dalam keadaan lupa, atau keduanya dipaksa maka tidak wajib bagi mereka membayar kafarat. jikalau pihak istri dipaksa oleh suaminya, atau istri berbuka karena suatu halangan, kafarat ini hanya wajib untuk suami dan tidak wajib untuk istrinya.
Baca juga : Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadhan Lengkap Beserta Latin Dan Terjemahnya
Menurut Mazhab Syafi'i tidak wajib kafarat bagi wanita, baik terjadi senggama karena kemauan sendiri ataupun karena dalam keadaan dipaksa. dalam hal ini istri hanya wajib membayar qadha puasa saja. Imam Nawawi berpendapat bahwa yang wajib kafarat hanyalah satu orang saja, yakni khusus bagi pihak suami, sedangkan perempuan tidak perlu mengeluarkan sesuatu untuk kafarat yang disebabkan karena senggama.
Tata Tertib Kafarat
Tata tertib kafarat menurut jumhur ulama hendaklah dilaksanakan menurut urutan yang tercantum dalam hadis yakni : mula-mula memerdekakan budak, jikalau tidak mampu maka ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut. jikalau masih tidak mampu barulah memberi makan 60 orang miskin berupa kuliner yang mampu diberikan kepada keluarganya. dalam hal ini dilarang menentukan urutan yang disukainya, kecuali jikalau tidak sanggup memenuhi yang sebelumnya.Menurut pendapat Mazhab Malik dan Mazhab Ahmad ia boleh menentukan mana yang disukainya diantara tiga pilihan itu menurut hadis berikut ini.
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَجُلًا اَفْطَرَفِى رَمَظَانَ فَأَمَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُكَفِرَ بِعِتْقِ وَقَبَةٍ اَوْصِيَامِ شَهْرَ يْنِ مُتَتَابِعَيْنِ اَوْاِطْعَامِ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا
Artinya : "Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadhan, Maka Rasulullah Saw menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama dua bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin." (HR Muslim)
Baca juga : Niat Puasa Ramadhan Dan Doa Saat Berbuka Puasa Lengkap
Dengan menurut hadis diatas tersebut seseorang boleh memilih. juga karena kafarat itu timbul disebabkan karena melanggar, maka boleh dipilih mirip halnya dengan kafarat sumpah. Demikianlah mengenai pengertian puasa kafarat agar mampu bermanfaat.
Buat lebih berguna, kongsi:

